POKMASWAS
MENJAGA SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pengawasan terhadap
pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan Kabupaten Bangka Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan Bangka Tengah
sejak tahun 2012 telah membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas).
Dasar pembentukan Pokmaswas tersebut adalah Undang - undang (UU) RI nomor
: 45 tahun 2009 yang merupakan perubahan dari UU RI nomor : 31 tahun 2004
tentang perikanan, dimana dalam salah satu pasalnya mengatakan bahwa masyarakat
dapat diikutsertakan dalam pengawasan perikanan. Pokmaswas ini bertujuan
melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan
secara optimal, bertanggungjawab dan lestari.
Tugas pokmaswas
yaitu melakukan pengawasan terhadap penangkapan, budi daya dan pengolahan
terhadap hasil sumber daya perikanan, baik itu perikanan sungai, danau maupun
laut, dimana pengawasan ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah,
karena keterbatasan sarana prasarana serta jumlah personil yang masih menjadi
kendala utama dalam mencapai kinerja pengawasan yang optimal, dilain pihak
potensi dan sumber daya pengawasan yang ada dimasyarakat cukup besar dan sudah
menjadi adat budaya di masing - masing daerah sebagai wujud tanggungjawab
terhadap sumber penghidupannya.
Anggota Pokmaswas
dapat melakukan pengawasan penggunaan alat tangkap nelayan dan penggunaan bom
serta obat-obatan, pengawasan areal penangkapan, dan pengawasan terhadap hutan
bakau. Jika Pokmaswas menemukan ada penyimpangan terhadap aturan tersebut,
mereka berhak melakukan peringatan, bahkan melaporkan hal tersebut kepada dinas
dan aparat berwenang, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
0 komentar:
Post a Comment
nam :
alamat: