Slider

Tuesday 4 October 2016

POKMASWAS MENJAGA SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

POKMASWAS MENJAGA SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan Kabupaten Bangka Tengah,  Dinas Kelautan dan Perikanan Bangka Tengah sejak tahun 2012 telah membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas). Dasar  pembentukan Pokmaswas tersebut adalah Undang - undang (UU) RI nomor : 45 tahun 2009 yang merupakan perubahan dari UU RI nomor : 31 tahun 2004 tentang perikanan, dimana dalam salah satu pasalnya mengatakan bahwa masyarakat dapat diikutsertakan dalam pengawasan perikanan. Pokmaswas ini bertujuan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara optimal, bertanggungjawab dan lestari.
Tugas pokmaswas yaitu melakukan pengawasan terhadap penangkapan, budi daya dan pengolahan terhadap hasil sumber daya perikanan, baik itu perikanan sungai, danau maupun laut, dimana pengawasan ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, karena keterbatasan sarana prasarana serta jumlah personil yang masih menjadi kendala utama dalam mencapai kinerja pengawasan yang optimal, dilain pihak potensi dan sumber daya pengawasan yang ada dimasyarakat cukup besar dan sudah menjadi adat budaya di masing - masing daerah sebagai wujud tanggungjawab terhadap sumber penghidupannya.

Anggota Pokmaswas dapat melakukan pengawasan penggunaan alat tangkap nelayan dan penggunaan bom serta obat-obatan, pengawasan areal penangkapan, dan pengawasan terhadap hutan bakau. Jika Pokmaswas menemukan ada penyimpangan terhadap aturan tersebut, mereka berhak melakukan peringatan, bahkan melaporkan hal tersebut kepada dinas dan aparat berwenang, untuk dilakukan proses lebih lanjut.


0 komentar:

Post a Comment

nam :
alamat: