Slider

Pokmaswas Dolphin Raih Juara I Penilaian Pokmaswas Tingkat Provinsi

Pangkalpinang - Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Dolphin asal Kabupaten Bangka Tengah meraih juara pertama dalam evaluasi kelompok masyarakat pengawas Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2016.

SOSIALISASI SILAWAS DAN PENYEMATAN KARTU IDENTTAS POKMASWAS BANGKA TENGAH OLEH BUPATI BANGKA TENGAH

Luas Wilayah Kabupaten ini memiliki luas wilayah ± 227.911,00 Ha. Dikelilingi oleh 12 pulau-pulau kecil dengan panjang garis pantai ± 195 km. Batas-batas wilayah Kabupaten Bangka Tengah adalah sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangka Selatan. Sebelah Barat berbatasan dengan Selat Bangka

REHABILITASI TERUMBU KARANG OLEH POKMASWAS ELANG LAUT

"Beberapa peran penting pada ekosistem terumbu karang dapat dilihat dari penjabaran berikut, yaitu sebagai pelindung fisik dan sebagai produk yang menghasilkan nilai ekonomi dan juga sebagai tempat biota laut untuk mencari makan dan pemijahan. Terumbu karang memiliki peran utama sebagai habitat (tempat tinggal), pembesaran (nursery ground),

KAPAL PENGAWAS PERIKANAN DKP BANGKA TENGAH

Todak 01 Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah di dalam melaksanakan kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, memilki sarana Kapal Spead Boat dengan Nama TODAK 01. Kapal dengan kapasitas mesin 400 PK, dapat menjangkau wilayah laut yang menjadi kewenangan Kabupaten Bangka Tengah. Kapal Todak 01, di nahkodai ole Pak Toni, dengan 2 ABK yaitu Azzuwar Tomi dan Safari

POKMASWAS MENJAGA SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

"Pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan Kabupaten Bangka Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan Bangka Tengah sejak tahun 2012 telah membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas). Dasar pembentukan Pokmaswas tersebut adalah Undang - undang (UU) RI nomor : 45 tahun 2009 yang merupakan perubahan dari UU RI nomor : 31 tahun 2004 tentang perikanan, "

Tuesday 4 October 2016

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN DAN PELAPORAN POKMASWAS
Saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan telah menetapkan penggunaan Standar Operasional Prosedur Pengawasan dan Pelaporan Pokmaswas.
Manfaat Standar Operasional Prosedur Pengawasan dan Pelaporan Pokmaswas. 
  • Sebagai standarisasi cara yang dilakukan anggota Pokmaswas dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan serta pelaporan kegiatan pengawasan.
  • Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh anggota Pokmaswas pegawai dalam melaksanakan tugas.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual anggota Pokmaswas dan organisasi Pokmaswas secara keseluruhan.
  • Meningkatkan akuntibilitas pelaksanaan tugas.

Tujuan Standar Operasional Prosedur
  • Agar anggota Pokmaswas menjaga konsistensi dan tingkat kinerja anggota Pokmaswas atau tim dalam organisasi.
  • Memperjelas alur tugas pengawasan dan pelaporan Pokmaswas.
  • untuk menghindari kegagalan, kesalahan, keraguan, duplikasi, dan inefisiensi.
Fungsi Standar Operasional Prosedur
  • Memperlancar tugas anggota Pokmaswas.
  • Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan.
Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan dan pelaporan Pokmaswas.

REHABILITASI TERUMBU KARANG OLEH POKMASWAS ELANG LAUT

REHABILITASI TERUMBU KARANG OLEH POKMASWAS ELANG LAUT


Beberapa peran penting pada ekosistem terumbu karang dapat dilihat dari penjabaran berikut, yaitu sebagai pelindung fisik dan sebagai produk yang menghasilkan nilai ekonomi dan juga sebagai tempat biota laut untuk mencari makan dan pemijahan. Terumbu karang memiliki peran utama sebagai habitat (tempat tinggal), pembesaran (nursery ground),  pemijahan (spawning ground), dan juga sebagai mencari makan (feeding ground) bagi berbagai jenis biota laut yang menjadikan terumbu karang sebagai habitatnya. Sehingga menjaga dan merehabilitasi terumbu karang menjadi sangat penting bagi Pokmaswas Elang Laut.Kegiatan rehabilitasi karang dilakukan di sekitar perairan laut Pulau Semujur.

PEMANTAUAN HUTAN MANGROVE OLEH POKMASWAS BECAMPAK

PEMANTAUAN HUTAN MANGROVE OLEH POKMASWAS BECAMPAK

Mangrove sebagai salah satu komponen ekosistem pesisir memegang peranan yang cukup penting, baik di dalam memelihara produktivitas perairan pesisir maupun di dalam menunjang kehidupan penduduk di wilayah tersebut. Bagi wilayah pesisir, keberadaan hutan mangrove, terutama sebagai jalur hijau di sepanjang pantai/muara sungai sangatlah penting untuk suplai kayu bakar, nener/ikan dan udang serta mempertahankan kualitas ekosistem pertanian, perikanan dan permukiman yang berada di belakangnya dari gangguan abrasi, instrusi dan angin laut yang kencang.


Pokmaswas Becampak yang diketuai oleh Bapak Rusyanto, melakukan kegiatan pemantauan hutan mangrove yang ada di wilayah Desa Baskara Bhakti. Beraangkat dari kehawatiran terus menurunnya kondisi hutan mangrove di daerah pesisir pantai. Pokmaswas melakukan kegiatan pembibitan, penanaman dan menjaga mngrove yang ada di wilayah desa mereka.








POKMASWAS PUTRA TANJUNG

                                                                                                      POKMASWAS PUTRA TANJUNG
Pokmaswas Putra Tanjung beranggotakan 5 orang, dan saat ini diketuai oleh Pak Jemarit. Pokmaswas Putra Tanjung berdiri pada tahun 2014, yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah. Kegiatan Pokmaswas Putra Tanjung menjaga wilayah laut di Dusun Tanjung berikat sampai ke Pulau Gelasa. Kegiatan preventif telah banyak dilakukan, terutama pada kegiatan Kapal Compreng yang berkapasitas 30 GT melakukan penangkapan ikan di bawah 12 mil laut dengan alat bantu Lampu yang lebih dari 1.000 watt. Pada Tahun 2015, Pokmaswas Putra Tanjung mendapatkan Juara III se Provinsi Kep. Bangka Belitung, pada Kegiatan Evaluasi Penilaian Tahunan Pokmaswas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2015.










KAPAL PENGAWAS PERIKANAN DKP BANGKA TENGAH

Todak 01
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah di dalam melaksanakan kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, memilki sarana Kapal Spead Boat dengan Nama TODAK 01. Kapal dengan kapasitas mesin 400 PK, dapat menjangkau wilayah laut yang menjadi kewenangan Kabupaten Bangka Tengah. Kapal Todak 01, di nahkodai ole Pak Toni, dengan 2 ABK yaitu Azzuwar Tomi dan Safitri. Kapal Todak 01 saat ini bersandar di TPI Kurau di Desa Kurau Timur.











POKMASWAS MENJAGA SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

POKMASWAS MENJAGA SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan Kabupaten Bangka Tengah,  Dinas Kelautan dan Perikanan Bangka Tengah sejak tahun 2012 telah membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas). Dasar  pembentukan Pokmaswas tersebut adalah Undang - undang (UU) RI nomor : 45 tahun 2009 yang merupakan perubahan dari UU RI nomor : 31 tahun 2004 tentang perikanan, dimana dalam salah satu pasalnya mengatakan bahwa masyarakat dapat diikutsertakan dalam pengawasan perikanan. Pokmaswas ini bertujuan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara optimal, bertanggungjawab dan lestari.
Tugas pokmaswas yaitu melakukan pengawasan terhadap penangkapan, budi daya dan pengolahan terhadap hasil sumber daya perikanan, baik itu perikanan sungai, danau maupun laut, dimana pengawasan ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, karena keterbatasan sarana prasarana serta jumlah personil yang masih menjadi kendala utama dalam mencapai kinerja pengawasan yang optimal, dilain pihak potensi dan sumber daya pengawasan yang ada dimasyarakat cukup besar dan sudah menjadi adat budaya di masing - masing daerah sebagai wujud tanggungjawab terhadap sumber penghidupannya.

Anggota Pokmaswas dapat melakukan pengawasan penggunaan alat tangkap nelayan dan penggunaan bom serta obat-obatan, pengawasan areal penangkapan, dan pengawasan terhadap hutan bakau. Jika Pokmaswas menemukan ada penyimpangan terhadap aturan tersebut, mereka berhak melakukan peringatan, bahkan melaporkan hal tersebut kepada dinas dan aparat berwenang, untuk dilakukan proses lebih lanjut.