- Sebagai
standarisasi cara yang dilakukan anggota Pokmaswas dalam melaksanakan
tugasnya melakukan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan serta
pelaporan kegiatan pengawasan.
- Mengurangi
tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh anggota
Pokmaswas pegawai dalam melaksanakan tugas.
- Meningkatkan
efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual anggota
Pokmaswas dan organisasi Pokmaswas secara keseluruhan.
- Meningkatkan
akuntibilitas pelaksanaan tugas.
- Agar anggota
Pokmaswas menjaga konsistensi dan tingkat kinerja anggota Pokmaswas atau
tim dalam organisasi.
- Memperjelas
alur tugas pengawasan dan pelaporan Pokmaswas.
- untuk
menghindari kegagalan, kesalahan, keraguan, duplikasi, dan inefisiensi.
- Memperlancar
tugas anggota Pokmaswas.
- Sebagai
dasar hukum bila terjadi penyimpangan.