Slider

Tuesday 4 October 2016

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN DAN PELAPORAN POKMASWAS
Saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan telah menetapkan penggunaan Standar Operasional Prosedur Pengawasan dan Pelaporan Pokmaswas.
Manfaat Standar Operasional Prosedur Pengawasan dan Pelaporan Pokmaswas. 
  • Sebagai standarisasi cara yang dilakukan anggota Pokmaswas dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan serta pelaporan kegiatan pengawasan.
  • Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh anggota Pokmaswas pegawai dalam melaksanakan tugas.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual anggota Pokmaswas dan organisasi Pokmaswas secara keseluruhan.
  • Meningkatkan akuntibilitas pelaksanaan tugas.

Tujuan Standar Operasional Prosedur
  • Agar anggota Pokmaswas menjaga konsistensi dan tingkat kinerja anggota Pokmaswas atau tim dalam organisasi.
  • Memperjelas alur tugas pengawasan dan pelaporan Pokmaswas.
  • untuk menghindari kegagalan, kesalahan, keraguan, duplikasi, dan inefisiensi.
Fungsi Standar Operasional Prosedur
  • Memperlancar tugas anggota Pokmaswas.
  • Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan.
Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan dan pelaporan Pokmaswas.

0 komentar:

Post a Comment

nam :
alamat: