STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN DAN PELAPORAN POKMASWAS
Saat ini
Dinas Kelautan dan Perikanan telah menetapkan penggunaan Standar Operasional
Prosedur Pengawasan dan Pelaporan Pokmaswas.
Manfaat
Standar Operasional Prosedur Pengawasan dan Pelaporan Pokmaswas.
- Sebagai
standarisasi cara yang dilakukan anggota Pokmaswas dalam melaksanakan
tugasnya melakukan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan serta
pelaporan kegiatan pengawasan.
- Mengurangi
tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh anggota
Pokmaswas pegawai dalam melaksanakan tugas.
- Meningkatkan
efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual anggota
Pokmaswas dan organisasi Pokmaswas secara keseluruhan.
- Meningkatkan
akuntibilitas pelaksanaan tugas.
Tujuan Standar
Operasional Prosedur
- Agar anggota
Pokmaswas menjaga konsistensi dan tingkat kinerja anggota Pokmaswas atau
tim dalam organisasi.
- Memperjelas
alur tugas pengawasan dan pelaporan Pokmaswas.
- untuk
menghindari kegagalan, kesalahan, keraguan, duplikasi, dan inefisiensi.
Fungsi
Standar Operasional Prosedur
- Memperlancar
tugas anggota Pokmaswas.
- Sebagai
dasar hukum bila terjadi penyimpangan.
0 komentar:
Post a Comment
nam :
alamat: